Jakarta (ANTARA) - Kitab Suci memerintahkan manusia bahwa setelah beribadah, mereka hendaknya “bertebaran di muka bumi” untuk mencari karunia Tuhan serta rezeki sebesar-besarnya di mana pun berada.
Peluang dan rezeki tersebut tak cuma bisa dicari di tanah air sendiri, tapi juga bisa dicari di manapun tempat manusia bisa membaktikan tenaganya untuk kepentingan yang lebih luas.
Hal ini sudah disadari sejak lama oleh masyarakat di nusantara yang bersemangat mencari peluang meningkatkan taraf hidup dengan merantau ke luar kampung, bahkan hingga ke luar negeri.
Begitu mereka akrab dengan negeri barunya, tak sedikit pula yang akhirnya memutuskan menetap, membina keluarga, dan berketurunan di sana, namun dengan ikatan batin terhadap Indonesia yang masih bertahan.
Jumlah diaspora Indonesia saat ini ada di kisaran angka 6 juta hingga 9 juta orang, termasuk WNI ataupun mantan WNI beserta keturunannya. Jumlah diaspora Indonesia bisa dikatakan setara dengan populasi negara Austria.
Besarnya jumlah diaspora Indonesia proporsional dengan besarnya potensi yang dikandung kelompok tersebut untuk membangun negara. Terlebih, mereka terpapar dengan ilmu, keahlian, dan penghasilan yang jauh lebih mantap daripada yang mereka bisa dapat di negeri sendiri.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (IDP) Kemlu RI Heru Hartanto Subolo, Presiden Prabowo Subianto, melalui Astacita, mengakui posisi diaspora RI sebagai mitra penting untuk memperkuat kepentingan ekonomi, memperluas jejaring global, dan meningkatkan daya saing bangsa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025—2029, yang disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, bahkan menempatkan diaspora Indonesia sebagai salah satu pilar dalam memajukan diplomasi nasional.
RPJMN tersebut mengamanahkan pemerintah Indonesia supaya memajukan diplomasi Astacita dan diplomasi ekonomi “yang menjadi landasan pemeliharaan hubungan internasional”, dengan mengoptimalkan pelibatan diaspora Indonesia selain melalui partisipasi aktif di forum internasional dan pembangunan postur diplomasi.
Merangkul diaspora
Demi mewujudkan komitmen terhadap diaspora sebagaimana diamanatkan RPJMN, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan keterlibatan kelompok diaspora dengan menjamin hak mereka berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Revisi UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dan UU tersebut dapat menjadi pintu hukum utama untuk menguatkan hubungan antara negara dan diaspora.
Melalui revisi tersebut, pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan peran diaspora dari hanya sebagai warga keturunan Indonesia di luar negeri menjadi mitra aktif dalam pembangunan nasional melalui pengakuan hukum yang lebih inklusif.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5388734/original/056573700_1761129677-Zicky_soal_stroke.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369745/original/043897200_1759479019-Screenshot__72_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346204/original/017615400_1757581335-20250909_111844.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354573/original/075950200_1758257804-20250917_142736.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5376868/original/047746000_1760063007-WhatsApp_Image_2025-10-10_at_09.10.41.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387338/original/089453500_1761038093-IMG-20251021-WA0093__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349424/original/065581400_1757922127-IMG-20250915-WA0141.jpg)


